Kebijakan Baru Kemendikbud Mengenai Dana Bos

Kebijakan Baru Kemendikbud Mengenai Dana Bos. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap adanya efektivitas penggunaan dana BOS.
Kebijakan Baru Kemendikbud Mengenai Dana Bos
Kebijakan Baru Kemendikbud Mengenai Dana Bos
Silahkan
"Dapatkan Info Terbaru"
“Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan,” ujar Muhadjir dalam siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (2/3/2017).

Ada beberapa perbedaan tata kelola BOS bila dibanding cara lama. Namun setidaknya ada dua hal baru yakni terkait dengan pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke tingkat propinsi dan mekanisme pembayaran nontunai. 

Muhadjir berharap pemerintah daerah, satuan-satuan pendidikan dan masyarakat ikut mempelajari Juknis tersebut sehingga tersosialisasi dengan baik. CEK Kebijakan Baru Kemendikbud Mengenai Dana Bos


Kebijakan Baru Kemendikbud Mengenai Dana Bos


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kebijakan Baru Kemendikbud Mengenai Dana Bos"

Posting Komentar