Guru PNS wajib mengetahui Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan dengan
demikian tidak menjadi pertanyaan dalam mengetahui dalam mendapatkan
Tunjangan Tambahan Penghasilan. Guru PNS yang sudah sertifikasi maupun
belum sertifikasi untuk tahun 2017 akan mendapat tambahan penghasilan,
Berdasarkan Perwal No 139 tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi PNS.
Untuk Anda Guru PNS bila ingin mengetahui Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru 2017 yang dapat diunduh surat edaran serta tabel besarannya DOWNLOAD DISINI
atau untuk lebih lengkap mengenai pembahasan diatas bisa dilihat DISINI
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru 2017, mudah - mudahan informasi ini bermanfaat serta membantu dalam mengentahui besaran tunjangan tambahan guru pns. Terimakasih Salam Guru.
Sumber : bkd.semarangkita.org
Inilah Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru 2017
0 Response to "Inilah Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru 2017"
Posting Komentar