Syarat Guru Non PNS Akan Dapat Gaji Sesuai UMK Tahun 2017. Nasib guru
non PNS setiap kabupaten/ kota berbeda-beda dimana ada yang GTT sekolah
dibayar oemerintah daerah tetapi ada juga yang honornya dibayar dari Bos
sekolah serta ada yang dibayar dari iuran komite sekolah.
Begitu juga Tingkat SMA dan SMK yang rata-rata gaji guru dibayarkan dari Uang iuran komite sekolah. Ada yang dapatnya tiap bulan ada yang dibayar triwulan tergantung keuangan sekolah. Nasib guru Honorer atau nasib guru wiyata bakti (WB) mulai tahun 2017 gaji akan sama per Provinsi karena jenjang SMA dan SMK sudah diambil alih Provinsi.
Secara otomatis aset sekolah termasuk guru juga diperhatikan oleh provinsi masing-masing. Nasib guru honorer pada jenjang SMA/SMK diperkirakan bisa lebih baik, ketika pengelolaan jenjang tersebut diserahkan dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov. Pasalnya honor yang bakal mereka terima akan lebih tinggi dari yang selama ini mereka terima.
Join Site Guna Mendapatkan Info Terbaru
Adapaun persyaratan serta besaran Guru Non PNS Akan Dapat Gaji Sesuai UMK Tahun 2017 dapat dilihat pada tautan dibawah ini :
" Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Nur Hadi Amiyanto, mengungkapkan, adanya kebijakan pengelolaan SMA/SMK yang akan ditangani Pemprov memberikan sejumlah konsekuensi. Berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan, bila kebijakan tersebut sudah diterapkan.
Untuk lebih lengkap mengenai pembahasan diatas lihat DISINI
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai LIHAT Besaran Guru Non PNS Akan Dapat Gaji Sesuai UMK Tahun 2017yang di lansir dari situs www.budilaksono.com mudah - mudahan informasi ini bermanfaat. Terimakasih.
Syarat Guru Non PNS Akan Dapat Gaji Sesuai UMK Tahun 2017
0 Response to "Syarat Guru Non PNS Akan Dapat Gaji Sesuai UMK Tahun 2017"
Posting Komentar