Minimal 2 Tahun Pengangkatan Honorer Pendidikan Dan Kesehatan Menjadi Tenaga Kontrak. Pengangkatan honorer menjadi CPNS yang memang masih dalam
tahap wacana menjadikan jalur lain mensejahterakan honorer lewat tenaga
kontrak menjadi pilihan. Para honorer bidang pendidikan dan medis akan
diangkat menjadi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Gambar Ilustrasi |
Silahkan
"Dapatkan Info Terbaru"
Dalam pengangkatan honorer menjadi tenaga kontrak menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah daerah, berikut daftar daerah yang telah membuka yang bisa anda cek dibawah ini;
Para honorer bidang pendidikan dan medis di Kabupaten Kutai Timut (Kutim), Kaltim, akan diangkat menjadi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar, menyampaikan janji tersebut pada saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di lima kecamatan, yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka).
Janji ini ditawarkan bukan merupakan keputusan dari pemerintah Kutim, akan tetapi murni kebijakan Bupati itu sendiri.
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar, menyampaikan janji tersebut pada saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di lima kecamatan, yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka).
Janji ini ditawarkan bukan merupakan keputusan dari pemerintah Kutim, akan tetapi murni kebijakan Bupati itu sendiri.
Minimal 2 Tahun Pengangkatan Honorer Pendidikan Dan Kesehatan Menjadi Tenaga Kontrak
0 Response to "Minimal 2 Tahun Pengangkatan Honorer Pendidikan Dan Kesehatan Menjadi Tenaga Kontrak"
Posting Komentar