Penataan Linieritas Guru Bersetifikat Pendidik Sesuai Ketetapan Mendikbud

Sebagaimana yang kita ketahui bersama  bahwa saat ini seorang guru dituntut memiliki kompetensi dan kualifikasi keilmuan yang baik. Tujuannya supaya proses pembelajaran memiliki mutu yang tinggi. Sehigga diharapkan kualitas pendidikan secara umum akan terus mengalami peningkatan.

Memang harus diakui, sosok guru memilik peran sentral dalam proses pembelajaran. Guru dituntut tidak hanya menyampaikan materi di kelas, ia juga harus bisa menanamkan nilai-nilai positif dari proses pembelajaran terhadap peserta didik. Sehingga dari proses pembelajaran tersebut dapat melahirkan para generasi muda yang berkualitas.
PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016.pdf

Untuk mewujudkan hal tersebut, sudah sepatutnya guru memiliki kualitas yang mumpuni. Ia harus mampu mendidik siswa dengan baik. Agar kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan.
Download :
Salah satu usaha kemendikbud untuk menjamin kualitas kompetensi seorang guru adalah dengan melakukan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Ke depannya, guru di seluruh Indonesia diharapkan memiliki sertifikat pendidik atau ijazah yang sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diajarkannya di kelas.

Baca Berita:
Apa itu Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik?
Sebelum membahas lebih jauh lagi, mari kita pahami dahulu Apa itu Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik? Linieritas guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah seorang Guru dengan Mata Pelajaran yang diampu oleh Guru tersebut di sebuah sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016.

Para Guru dituntut memiliki ijazah yang sesuai dengan apa yang diajarkannya di sekolah. Misalnya, guru yang mengajar Matematika, maka ia haruslah lulusan Sarjana Jurusan Pendidikan Matematika dari universitas baik negeri maupun swasta.

Bagaimana jika sertifikat pendidikannya tidak sesuai dengan mapel yang diajarkan? Apabila hal ini terjadi, maka guru bersangkutan tidak berhak menerima tunjangan profesi apapun dari pemerintah, termasuk program sertifikasi guru swasta. Maka dari itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang linier dianjurkan untuk kuliah kembali sesuai dengan mapel yang diampunya Lanjutkan.....  

Demikian yang dapat admin sampaikan mudah - mudahan bermanfaat.


Penataan Linieritas Guru Bersetifikat Pendidik Sesuai Ketetapan Mendikbud


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penataan Linieritas Guru Bersetifikat Pendidik Sesuai Ketetapan Mendikbud"

Posting Komentar