Aturan Resmi Pemberian Honor Per Jam Guru Honorer Tahun 2017.Guru honorer atau GTT yang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi bakal dibayar per jam atau selama guru tersebut mengajar di kelas. Hal itu terkait dengan aturan baru pemberian honor tahun 2017 yang sudah diselesaikan pemerintah. Pemerintah provinsi akan melakukan pembayaran honorer dengan menggunakan sistem per jam dengan kisaran yang sudah ditentukan, atau berapa lama guru honor tersebut mengajar di kelas.
Sementara sejumlah guru honorer di Jambi menolak jika dibayar per jam.
Mengingat tingkat kebutuhan dan beban kerja, sama dengan guru berstatus
PNS. Pembayaran dengan menggunakan sistem per jam membuat guru honorer
semakin tidak memiliki upah dari pengabdiannya.
Berapa kisaran bayaran per jam untuk honorer pada tahun 2017 ini? Anda bisa lihat pada tabel dan SK dibawah:
Gabung Gratis
"Dapatkan Info Terbaru"
Berita Terbaru:
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita mengatakan, pembayaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan per jamnya kisaran Rp10 ribu hingga Rp17 ribu. Ini berlaku untuk semua guru tidak tetap yang ada dan tidak ada jumlah lebih dalam pembayaranya.
Aturan Resmi Pemberian Honor Per Jam Guru Honorer Tahun 2017
0 Response to "Aturan Resmi Pemberian Honor Per Jam Guru Honorer Tahun 2017"
Posting Komentar