Surat Edaran Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Surat Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, kembali kabar tidak menyenangkan untuk tenaga honorer karna ada Surat Edaran Penegasan Laranagan Pengangkatan Tenaga Honorer mengenai surat edaran tersebut dapat baca dibawah ini:
Isi dari Surat Edaran
Sehubungnya masih terdapat pemerintahan daerah yang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, dengan ini disampaikan hal - hal berikut:
Sehubungnya masih terdapat pemerintahan daerah yang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, dengan ini disampaikan hal - hal berikut:
- Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana beberapat kali diubah , terakait dengan peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: "Sejak ditepkannya peraturan pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkunagan instansi dilarang mengangkatan tenaga honorer atau yang sejenis kecuali Peraturanran Pemerintah".
- Sehubungnya dengan hal tersebut diatas, kami tegaskan bahwa:
- Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya.
- Pemerintah tidak akan mengangkat tapi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calaon Pegawai Negeri Sipil:
Join Site Dahulu
Demikian yang dapat admin sampaikan informasi mengenai Surat Edaran Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, mudah - mudahan informasi ini bermanfaat.
Surat Edaran Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer
0 Response to "Surat Edaran Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer"
Posting Komentar