Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa. Mahkamah Agung

Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa. Mahkamah Agung. Kasus pemukulan yang menimpa rekan guru kita begitu menyita perhatian publik, hingga detik ini kasus ini masih menjadi topik yang paling banyak dipublikasikan di media-media pemberitaan online. Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?
Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa. Mahkamah Agung
Gambar ilustrasi
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).

Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.

Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis untuk pasalnya bisa dilihat dibawah ini:
Join Site Dahulu
"Dapatkan Info Terbaru"
Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.


Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa. Mahkamah Agung


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa. Mahkamah Agung"

Posting Komentar