Tata Usaha Ops Tidak Boleh Digaji Menggunakan Dana BOS, kabar tidak menyenangkan untuk tenaga Tata Usaha (TU) Operator Sekolah yang tidak boleh digaji dari dana bos. Dalam suatu wacana, TU (Tata Usaha) yang berada di lingkungan sekolah tidak bisa lagi dibayar/diberi honor dari keuangan dana BOS. Seperti diberitakan, banyak guru SD diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah atau tugas sebagai Operator Sekolah atau tenaga administrasi.
Gambar Ilustrasi |
Tugas sampingan itu dikerjakan para guru pada waktu istirahat. Bahkan kadang dikerjakan di rumah hingga larut malam. Padahal mereka harus pula menyiapkan administrasi mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat tugas guru SD.
CEK
Padahal, jelas dalam petunjuk teknis, atau juknis BOS, operator sekolah dan TU dapat diberikan honor sama seperti guru honor lain dengan besaran seperti tabel dibawah:
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Tata Usaha Ops Tidak Boleh Digaji Menggunakan Dana BOS, yang dilansir dari www.suaramerdeka.com mudah - mudahan informasi ini bermanfaat serta menjadi acuan untuk lebih tau dalam info terbaru. Silahkan Dibagikan kepada rekan - rekan ops serta tu. Salam Pendidikan.
Tata Usaha Ops Tidak Boleh Digaji Menggunakan Dana BOS
0 Response to "Tata Usaha Ops Tidak Boleh Digaji Menggunakan Dana BOS"
Posting Komentar